DPR Tunda Seleksi Digital Televisi
Rabu, 11 Juli 2012 – 11:44 WIB
JAKARTA - Komisi I DPR tetap tegas menolak proses seleksi digital televisi. Menurut Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo proses seleksi baru bisa dilakukan jika Undang-undang Penyiaran yang baru sudah ditetapkan.
"Komisi I DPR telah telah menyatakan sikap tegas untuk menunda proses seleksi digital televisi sampai terselesaikannya UU Penyiaran yang baru, pengganti Undang-undang Nomor 32 tahun 2002," kata Roy.
Baca Juga:
Menurutnya, masalah digitalisasi baru diatur dalam UU Penyiaran yang baru nanti. Saat ini tidak ada aturannya. "Ya, karena baru dalam UU Penyiaran yang baru itulah diatur soal Digitalisasi," kata Roy Suryo.
Penundaan itu terakhir terjadi dalam rapat kerja bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring, yang berlangsung selama delapan jam di DPR, Selasa (10/7). "Yang berakhir tanpa kesimpulan," kata Roy.
JAKARTA - Komisi I DPR tetap tegas menolak proses seleksi digital televisi. Menurut Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo proses seleksi baru bisa dilakukan
BERITA TERKAIT
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Penyanyi Uchie Gopol Siap Maju di Pilkada Kabupaten Bogor
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024
- DPR Apresiasi Langkah Nyata Pemerintah RI Cegah Dampak Konflik Timur Tengah
- Wahai Noel, Ini Bukan soal Jokowi, Bagi Megawati Anak Ranting Sangat Penting