DPR Usul Revisi UU HKPD Terkait Belanja Pegawai Pakai APBD
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut parlemen bakal mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Kami merencanakan akan mengusulkan revisi terhadap undang-undang tersebut, undang-undang HKPD," kata dia ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Menurutnya, revisi membuat daerah memiliki landasan hukum ketika belum bisa mengubah belanja pegawai di bawah 30 persen dari APBD.
"Daerah memiliki kepastian hukum jika mereka tidak mampu kemudian memastikan belanja pegawainya di bawah 30 persen," ujar Rifqi sapaan Rifqinizamy Karsayuda.
Adapun, UU HKPD mengamanatkan ke pemerintah daerah untuk membelanjakan uang untuk pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian alokasi APBD selama lima tahun sejak aturan diundangkan pada 5 Januari 2022.
Dengan demikian, batas belanja pegawai di atas 30 persen seharusnya mulai berlaku efektif pada Januari 2027.
Selain revisi aturan, Rifqi menyebut DPR juga berharap pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) untuk merelaksasi aturan belanja pegawai tak di atas 30 persen berdasarkan APBD.
Komisi II DPR usul revisi UU HKPD agar pemda punya kepastian hukum jika belum mampu pangkas belanja pegawai 30 persen APBD.
- Habib Aboe Dorong Kota Depok Jadi Pusat Inovasi & Pengembangan AI Bertaraf Internasional
- Negara Harus Menyelamatkan PPPK dan PPPK Paruh Waktu dari Gelombang PHK
- Garuda Institute Dukung Komisi III DPR Serap Aspirasi Publik Tentang RUU Perampasan Aset
- 5 Berita Terpopuler: 3 Usulan PTKNI, Pejabat BKN Merespons, Jangan Korbankan PPPK demi Efisiensi Anggaran
- Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman Ungkit Usul Inisiatif DPR
- S&P Pertahankan Peringkat Kredit RI, Menkeu Purbaya Merespons Begini
JPNN.com




