DPRA Tolak Calon Independen

Qanun Pemilukada Disahkan

DPRA Tolak Calon Independen
DPRA Tolak Calon Independen
BANDA ACEH–Paripurna Qanun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) soal penyertaan Calon Perseorangan (Independen-red) di gedung DPRA, Selasa (28/6), berlangsung alot. Langkah terakhir, pimpinan sidang terpaksa menggelar voting penetapan, apakah calon independen diterima atau ditolak. Hasilnya, 40 anggota parlemen menolak klausul pasal tentang calon independen, 27 orang abstain dan dua orang tidak hadir. Dari voting tersebut diperoleh, bahwa calon independen tidak dimasukkan dalam klausul pasal qanun Pemilukada kali ini.

Setelah voting dilakukan, Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah mengetok palu sebagai tanda sahnya Qanun Pemilukada dengan surat keputusan No. 06/DPRA/2011. Agenda voting, awalnya sempat tertunda karena dihujani interupsi tentang mekanisme yang digunakan.

Pantauan di gedung perwakilan rakyat, awalnya dalam rapat akhir pendapat fraksi, hanya Fraksi Partai Aceh yang secara tegas menolak dimasukkan klausul pasal tentang calon independent dalam Qanun Pemilukada Aceh. Sedangkan Fraksi Partai Golkar, Demokrat dan Fraksi PPP – PKS menyatakan dalam kesimpulan mereka, bahwa calon perseorangan harus ada dalam Pemilukada. Namun disaat proses voting terbuka digelar, kebanyakan dari anggota DPRA khususnya yang berasal dari partai nasional tidak bersikap dan memilih abstain.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan voting tentang mekanisme penyelesaian sengketa Pemilukada. Dimana ada 37 anggota legislatif memilih sengketa Pemilukada Aceh diselesaikan melalui Mahkamah Agung (MA), sedangkan yang memilih abstain sebanyak 30 orang.

BANDA ACEH–Paripurna Qanun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) soal penyertaan Calon Perseorangan (Independen-red) di gedung DPRA, Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News