DPRA Tolak Calon Independen
Qanun Pemilukada Disahkan
Rabu, 29 Juni 2011 – 08:54 WIB
BANDA ACEH–Paripurna Qanun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) soal penyertaan Calon Perseorangan (Independen-red) di gedung DPRA, Selasa (28/6), berlangsung alot. Langkah terakhir, pimpinan sidang terpaksa menggelar voting penetapan, apakah calon independen diterima atau ditolak. Hasilnya, 40 anggota parlemen menolak klausul pasal tentang calon independen, 27 orang abstain dan dua orang tidak hadir. Dari voting tersebut diperoleh, bahwa calon independen tidak dimasukkan dalam klausul pasal qanun Pemilukada kali ini. Dalam kesempatan itu juga dilakukan voting tentang mekanisme penyelesaian sengketa Pemilukada. Dimana ada 37 anggota legislatif memilih sengketa Pemilukada Aceh diselesaikan melalui Mahkamah Agung (MA), sedangkan yang memilih abstain sebanyak 30 orang.
Setelah voting dilakukan, Ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah mengetok palu sebagai tanda sahnya Qanun Pemilukada dengan surat keputusan No. 06/DPRA/2011. Agenda voting, awalnya sempat tertunda karena dihujani interupsi tentang mekanisme yang digunakan.
Baca Juga:
Pantauan di gedung perwakilan rakyat, awalnya dalam rapat akhir pendapat fraksi, hanya Fraksi Partai Aceh yang secara tegas menolak dimasukkan klausul pasal tentang calon independent dalam Qanun Pemilukada Aceh. Sedangkan Fraksi Partai Golkar, Demokrat dan Fraksi PPP – PKS menyatakan dalam kesimpulan mereka, bahwa calon perseorangan harus ada dalam Pemilukada. Namun disaat proses voting terbuka digelar, kebanyakan dari anggota DPRA khususnya yang berasal dari partai nasional tidak bersikap dan memilih abstain.
Baca Juga:
BANDA ACEH–Paripurna Qanun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) soal penyertaan Calon Perseorangan (Independen-red) di gedung DPRA, Selasa
BERITA TERKAIT
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan
- Pengamat Dorong Elite Parpol Segera Move On Terima Kemenangan Prabowo-Gibran