DPRD Ancam Interpelasi, Gatot Didesak Anulir Mutasi

DPRD Ancam Interpelasi, Gatot Didesak Anulir Mutasi
DPRD Ancam Interpelasi, Gatot Didesak Anulir Mutasi
JAKARTA -- Langkah Plt. Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho  memutasi sejumlah pejabat setingkat eselon III dan II di lingkungan Pemprov Sumut, berbuntut panjang. DPRD Sumut pun tak tinggal diam.  Delegasi DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun  dan Wakil Ketua Kamaluddin Harahap, Jumat (19/8), menemui Sekjen Kemendagri Diah Anggraini di gedung Kemendagri.

Mereka mendesak kemendagri menganulir mutasi-mutasi yang dilakukan Gatot itu. Menurut Saleh Bangun, Diah merespon tuntutan penganuliran itu. “Menurut Ibu Sekjen mutasi-mutasi  yang sudah dilakukan oleh Plt. Gubsu itu harus dibatalkan dan dikembalikan ke posisi semula. Artinya mutasi itu  batal demi hukum,” ujar  Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun  kepada wartawan usai bertemu Diah. Sejumlah pimpinan DPRD yang lain juga ikut hadir, antara lain Chaidir Ritonga (Wakil Ketua), Sigit Pramono Asri, Muhamad Afan (wakil ketua), Hardy Mulyono (ketua F-Golkar), Budiman Nadapdap (ketua  F-PDIP), Hidayatullah (F-PKS),  Parluhutan Siregar (F-PAN), Yohanes Sianturi (F-PDS) dan Zulkifli Efendi Siregar (F-Hanura).

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi tidak membantah bahwa dirinya telah melayangkan surat teguran ke Plt Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho, terkait langkah-langkah mutasi. Gamawan menjelaskan, lewat surat tersebut dirinya bermaksud mengingatkan Gatot mengenai batas kewenangan yang dimiliki seorang plt gubernur.

Dijelaskan Saleh, Diah sepekat para pejabat yang mengalami mutasi  harus dikembalikan  ke posisi semula. Alasannya, karena seorang plt tidak boleh melakukan mutasi tanpa persetujuan mendagri. Alasan lain, mutasi-mutasi justru merusak jenjang karier PNS.

JAKARTA -- Langkah Plt. Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho  memutasi sejumlah pejabat setingkat eselon III dan II di lingkungan Pemprov Sumut,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News