DPRD Bisa Sedot Rp10 Triliun
Jika Dijadikan Pejabat Negara
Jumat, 11 Maret 2011 – 01:56 WIB
JAKARTA -- Rakornas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Bandung dimanfaatkan para wakil rakyat di daerah itu untuk menyampaikan keinginannya agar mereka dijadikan pejabat negara. Selama ini, statusnya memang tidak jelas. Mereka bukan PNS, bukan juga pejabat negara.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyh Djohan mengakui, memang dalam Rakornas itu muncul permintaan anggota DPRD dijadikan pejabat negara, seperti halnya gubernur, bupati, dan walikota. Djohermansyah menyatakan bisa memahami keinginan itu.
Alasannya, selama ini status anggota DPRD memang tidak jelas. "DPRD ini seolah-olah PNS, tapi bukan. Seperti pejabat negara, tapi bukan. DPRD itu pejabat yang bukan-bukan," seloroh Djohermansyah kepada wartawan di pressroom Kemendagri, Kamis (10/3).
Status yang tidak jelas ini berdampak pada pemberian hak keuangan,hak protokoler, atau perjalanan dinas. Dalam hal perjalan dinas anggota DPRD disetarakan dengan PNS Golongan IV atau setara pejabat eselon II. Dalam hal laporan harta kekayaan, dia juga harus menyerahkan seperti pejabat negara, padahal bukan.
JAKARTA -- Rakornas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Bandung dimanfaatkan para wakil rakyat di daerah itu untuk menyampaikan keinginannya
BERITA TERKAIT
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini