DPRD Kalteng Fokus Revisi Perda Sampah
jpnn.com - PALANGKA RAYA- Revisi peraturan daerah (Perda) sampah dianggap oleh jajaran DPRD Kalteng perlu dilakukan segera. Itu karena perda sampah yang sudah ada sekarang, dinilai masih terfokus di ibukota kabupaten saja, belum menyentuh daerah pinggiran.
"Perlu merevisi perda tersebut, agar pengelolaan sampah bisa merata tidak hanya pada satu tempat saja yang difokuskan. Daerah pinggiran perlu diseriusi," kata anggota Komisi D DPRD Kalteng, Agus Susilasani, kemarin.
Kebiasaan buruk masyarakat yang membuang sampah seenaknya, perlu dihilangkan. salah satunya bisa dilakukan dengan memperbanyak sosialisasi ke masyarakat langsung.
"Bisa juga dengan memperbanyak jumlah sarana kebersihan, seperti tong sampah di tiap sudut wilayah, khususnya di daerah-daerah pinggiran yang sering luput perhatian pemerintah. Tapi untuk tindakannya perlu peraturan khusus," imbuhnya.
Dia juga mewacanakan agar Kalteng memiliki tempat pengelolaan sampah. Sebab, jika hanya dibuang di TPA, maka tak akan mengurangi masalah sampah selama ini.
"Pengelolaan sampah perlu dilakukan, sampah yang tiap harinya bertambah akan semakin menumpuk jika tak diolah," tandasnya (vin/dkk/jpnn)
PALANGKA RAYA- Revisi peraturan daerah (Perda) sampah dianggap oleh jajaran DPRD Kalteng perlu dilakukan segera. Itu karena perda sampah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun