DPRD Sulteng: Batalkan IUP Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan!
Jumat, 01 Mei 2026 – 02:30 WIB
Warga memecah batu gamping di sekitar pegunungan di Desa Nambo, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat (23/2/2024). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.
Selain itu, DPRD Sulteng juga meminta pemerintah provinsi memberlakukan moratorium terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Banggai Kepulauan.
Langkah tersebut penting guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut serta memastikan keberlanjutan ekosistem karst yang memiliki fungsi vital bagi kehidupan masyarakat.
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana tambang batu gamping di wilayah Banggai Kepulauan terus bergulir. Penolakan datang dari berbagai elemen masyarakat yang mengkhawatirkan dampak lingkungan, ancaman terhadap mata pencaharian petani dan nelayan, serta potensi kerusakan wilayah pariwisata, adat dan situs budaya.(ant/jpnn)
DPRD Sulteng merekomendasikan pembatalan seluruh izin usaha pertambangan (IUP) tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Notaris/PPAT Terkait Gratifikasi Batu Bara Kukar
- Waka MPR Siap Kawal Percepatan Proyek Irigasi di Sulteng, Anggaran Capai Rp 325 Miliar
- Hilirisasi Tembaga MIND ID Grup Diapresiasi, Kontribusi ke Negara Diproyeksikan Rp 120 T
- Relaksasi Kuota Produksi Nikel Jadi Angin Segar bagi Saham Tambang Nasional
- Hari Pertama Junior Miners Fun Fest 2026 Disambut Antusias, Serunya Belajar Dunia Tambang
- Antam Jajaki Kerja Sama dengan Pullgo Asia Global, Bidik Pengembangan Ekosistem Emas
JPNN.com




