DPRD Surati Kemendagri Ganti Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Akademisi Merespons Begini

DPRD Surati Kemendagri Ganti Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Akademisi Merespons Begini
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Foto: Dok. Pemkab Bekasi

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi dari Universitas Pertahanan (Unhan) Dr Kolonel M Ikhwan Syahtaria merespons langkah DPRD Kabupaten Bekasi yang menyurati Kemendagri untuk mengganti Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Menurut Ikhwan, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan sebaiknya berefleksi karena tampaknya tak diminati warganya, terlebih para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bekasi juga telah meminta untuk melepas jabatannya.

Ikhwan Syahtaria mengatakan beberapa pekan terakhir, aksi demo makin banyak terjadi di Kabupaten Bekasi.

Menurut dia, aksi-aksi tersebut terjadi lantaran ketidakmampuan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam mengelola pemerintahan.

“Kalau saya lihat, amati, dan cermati, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bikin gaduh terus. Bahkan, mulai akhir tahun lalu, banyak demo yang meminta agar Dani ini ditarik atau dicopot,” kata Ikhwan, Jumat (31/3/2023).

Diketahui, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan masih berlaku hingga bulan Mei 2023.

Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.

Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong; dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar Koswara.

Akademisi dari Unhan Kolonel M Ikhwan Syahtaria merespons langkah DPRD Kabupaten Bekasi menyurati Kemendagri untuk mengganti Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News