Dramatis, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal via Bus AKAP, Begini Kronologinya

Dramatis, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal via Bus AKAP, Begini Kronologinya
Petugas Bea Cukai Kudus menyita kardus berisi rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah bus AKAP sebagai barang bukti. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Upaya petugas Bea Cukai Kudus menggagalkan peredaran rokok ilegal yang dikirim menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) berlangsung dramatis.

Dari penindakan di Jalan Kudus-Semarang yang berlangsung pada Kamis (9/3), petugas Bea Cukai Kudus menyita 136 ribu batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal itu.

"Sebelumnya, pada pukul 16.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut, berupa bus AKAP yang mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara," beber Sandy melalui keterangan yang diterima, Kamis (16/3).

Untuk memastikan informasi tersebut, lanjut Sandy, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Jepara-Kudus.

"Sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Kudus-Semarang," ungkapnya.

Tim dari Bea Cukai Kudus langsung bergerak mengikuti bus AKAP tersebut dan memberhentikannya untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sepuluh koli rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, seperti Luffman AMERICAN BLEND, Lois L BOLD, dan Lois L MILD.

Begini kronologi upaya petugas Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut melalui bus AKAP di Jalan Kudus-Semarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News