Driver Ojek Online Bawa Penumpang ke Tempat Sepi, Kurang Ajar
Mantan Kabagops Polrestabes Surabaya itu menjelaskan, ini bukan kali pertama Fatchul berurusan dengan polisi.
Sebelumnya, Fatchul ditangkap karena kasus pencurian celana dalam di Sidoarjo pada 2014 lalu.
“Kami berencana memeriksaan tersangka ke dokter untuk mengetahui ada atau tidaknya disorientasi seksual tersangka,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika BF dalam perjalanan dari Bungurasih ke rumahnya di Jalan Dukuh Kupang.
Dia memesan ojol melalui handphone-nya. Setelah itu, orderan diterima oleh Fathcul.
Selanjutnya, korban dibawa melalui jalan sepi di daerah Sumur Welut, Lakarsantri. Rute tersebut sudah melenceng jauh dari jalan menuju tujuan korban.
Saat itulah, korban mulai curiga. Apalagi, pelaku memegang paha korban. Karena khawatir, korban pun melompat dari motor pelaku.
“Setelah itu korban ditolong warga,” pungkas Sudamiran.
Fatchul Fauzi (28) yang bekerja sebagai driver ojek online ditangkap Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mencabuli penumpangnya, BF (20).
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Pemkot Surabaya, Siap-siap Saja
- 2.086 PPPK Pemkot Surabaya Terima SK, Cak Eri: Posisi yang Digenggam tak Boleh Disia-siakan
- Motif Pembunuhan Pencari Kepiting di Surabaya Gegara Sakit Hati, Polisi: Sudah Terencana