Driver Ojek Online: Kenaikan Tarif Belum Mencukupi untuk Operasional

Driver Ojek Online: Kenaikan Tarif Belum Mencukupi untuk Operasional
Salah satu penyedia layanan ojek berbasis aplikasi atau ojek online di Jakarta. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

Dikatakan bahwa GARDA memiliki riset bahwa standar kenaikan tarif berkisar 25 persen hingga 40 persen. Ketika sudah di angka tersebut maka pendapatan pengemudi akan ideal. Harapannya setelah ada evaluasi pada tiga bulan setelah aturan PM 12/2019 dilaksanakan, akan ada kenaikan biaya.

Selain soal tarif, dia juga menanyakan soal pengawas independen. Memang hingga kini belum ada pengawas independen yang ditunjuk. Pengawas independen ini nantinya yang akan melihat apakah regulasi dilaksanakan.

”Kami takut kalau operator tidak mau menjalankan. Tapi kalau memang tidak mau menjalankan maka kami akan aksi,” tuturnya.

Igun berharap agar pengawas independen segera ditunjuk. Sehingga ketika PM 12/2019 dijalankan pada 1 Mei nanti, aturan tersebut tidak mlempem.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kemarin membenarkan bahwa pengawas independen belum ditunjuk. ”Bisa Sucofindo atau lembaga riset lainnya,” kata Budi.

BACA JUGA: Driver Ojek Online Hamili Pelanggan, jadi Sadis Banget

Dia berencana menunjuk pengawas independen setelah aturan tersebut berjalan. ”Mungkin setelah Mei,” imbuhnya.

Terkait soal tarif, Budi menjelaskan bahwa jumlah yang sudah diputuskan merupakan hasil riset dan diskusi beberapa pihak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun sudah diajak untuk membicarakan tarif. Budi berharap jika aturan ini bisa diterima oleh semua pihak. (lyn)


Pemerintah telah memutuskan tarif dan aturan untuk ojek online alias ojol tapi dinilai masih bolong-bolong.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News