Driver Ojek Online: Kenaikan Tarif Belum Mencukupi untuk Operasional
Dikatakan bahwa GARDA memiliki riset bahwa standar kenaikan tarif berkisar 25 persen hingga 40 persen. Ketika sudah di angka tersebut maka pendapatan pengemudi akan ideal. Harapannya setelah ada evaluasi pada tiga bulan setelah aturan PM 12/2019 dilaksanakan, akan ada kenaikan biaya.
Selain soal tarif, dia juga menanyakan soal pengawas independen. Memang hingga kini belum ada pengawas independen yang ditunjuk. Pengawas independen ini nantinya yang akan melihat apakah regulasi dilaksanakan.
”Kami takut kalau operator tidak mau menjalankan. Tapi kalau memang tidak mau menjalankan maka kami akan aksi,” tuturnya.
Igun berharap agar pengawas independen segera ditunjuk. Sehingga ketika PM 12/2019 dijalankan pada 1 Mei nanti, aturan tersebut tidak mlempem.
Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kemarin membenarkan bahwa pengawas independen belum ditunjuk. ”Bisa Sucofindo atau lembaga riset lainnya,” kata Budi.
BACA JUGA: Driver Ojek Online Hamili Pelanggan, jadi Sadis Banget
Dia berencana menunjuk pengawas independen setelah aturan tersebut berjalan. ”Mungkin setelah Mei,” imbuhnya.
Terkait soal tarif, Budi menjelaskan bahwa jumlah yang sudah diputuskan merupakan hasil riset dan diskusi beberapa pihak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun sudah diajak untuk membicarakan tarif. Budi berharap jika aturan ini bisa diterima oleh semua pihak. (lyn)
Pemerintah telah memutuskan tarif dan aturan untuk ojek online alias ojol tapi dinilai masih bolong-bolong.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Sebegini Angka Orang yang Menggunakan Motor ke Luar-Masuk di Jabodetabek pada H+3 Lebaran
- Andre Puji Kinerja Jasa Marga, Korlantas hingga Kemenhub Selama Arus Mudik Lebaran
- BPTD Sumbar & Pemprov Sambut Kedatangan Para Peserta Mudik Gratis
- Matangkan Persiapan Mudik Lebaran, Jasa Raharja, Kemenhub, & Polisi Gelar Rako