Driver Ojol dan Pedagang Gugat UU Ciptaker ke MK, Ini soal Kuota Internet Hangus
jpnn.com - Seorang driver ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka melakukan uji materi terkait beleid dalam UU Ciptaker lantaran merasa dirugikan akibat kuota internet hangus sebelum habis terpakai.
Kedua pemohon menguji Pasal 71 angka 2 UU Ciptaker yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal itu mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi kepada konsumen," kata Didi dalam sidang perdana di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Di hadapan sidang panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Didi mengatakan dirinya mengalami kerugian aktual akibat kebijakan penghapusan kuota sepihak dari operator penyedia jaringan telekomunikasi.
Padahal, kata Didi, kuota internet merupakan alat produksi utamanya sebagai pengemudi ojek daring, setara dengan bahan bakar kendaraan.
Menurut Didi, tanpa kuota internet, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga dia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
"Saya sering mengalami sisa kuota yang besar karena area kerja yang memiliki sinyal fluktuatif atau saat sedang sepi order-an (pesanan) sehingga seringkali saya harus mengalami kuotanya hangus sebelum habis terpakai," ungkapnya.
Seorang driver ojol dan pedagang menggugat UU Ciptaker yang mengatur terkait kuota internet ke MK. Pemohon merasa dirugikan gegara skema kuota hangus.
- Demo Mahasiswa di Pekanbaru Nyaris Bentrok dengan Pedagang, Jualan Takjil Tak Laku
- Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, I Wayan Sudirta DPR Pastikan Lindungi Pengguna Telekomunikasi
- Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Ahmad Sofian Singgung Batas Waktu dan Regenerasi Polri
- Feri Amsari Sebut Putusan MK Perbaiki Konsep Obstruction of Justice
- MK Ubah Bunyi Pasal Obstruction of Justice di UU Tipikor
- P2G & Guru Honorer Penggugat Program MBG Siap Hadirkan Saksi PPPK Paruh Waktu
JPNN.com




