Driver Ojol Lempar Molotov ke Pos Polisi di Surabaya, Sahroni: Jangan Toleransi Oknum Anarkistis
jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyesalkan tindakan pengemudi ojek online (ojol) melempar bom molotov ke dua pos polisi di Surabaya pada Sabtu (15/8/2026) malam, diduga karena sakit hati pernah ditilang polisi.
Pelaku berusia 30 tahun tersebut ditangkap setelah polisi mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Minggu (16/8), seorang polisi mengalami luka dan telah mendapat penanganan medis.
Sementara itu, kerusakan pada pos polisi relatif ringan dan pelayanan tetap berjalan normal. Terbaru dalam sebuah video, pelaku menyebut dirinya terinspirasi dari game PUBG.
Sahroni menilai tindakan oknum ojol itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, aksi menyerang aparat merupakan pidana yang harus diproses sesuai hukum.
"Apa pun alasannya, menyerang aparat jelas salah dan ada konsekuensi pidananya. Kalau memang ditilang, berarti ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, bukan kemudian dibalas dengan menyerang polisi," kata Sahroni di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dia tidak ingin ulah satu orang mencoreng nama baik jutaan ojol yang selama ini bekerja dengan tertib, taat aturan, dan menjaga keselamatan customer.
"Maka proses hukumnya harus dilanjutkan agar menjadi pembelajaran bahwa ketidakpuasan terhadap penindakan tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan," ujar Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyesalkan tindakan pengemudi ojek online (ojol) melempar bom molotov ke dua pos polisi di Surabaya.
- Konfederasi Serikat Ojol Sulsel: Pengemudi Punya Status Mandiri, Bukan Buruh
- Sahroni Setuju Usul BNN soal Larangan Vape Lewat Perpres
- Sahroni: Tutup Peredaran Narkoba Lewat Laut, Darat, dan Udara
- Sahroni Ingin RUU Perampasan Aset Maksimal Berantas Korupsi: tetapi Aparat Tak Sewenang-wenang
- Kapal Isi Narkoba Ditangkap di Kepri, Sahroni Minta Pengamanan Jalur Laut Diperketat
- Komisi III Terima Aspirasi, RUU Perampasan Aset Diharapkan Sasar Berbagai Kejahatan Ini
JPNN.com




