Dua Bandar Jaringan Lapas Transaksi Narkoba Rp 1 Miliar

Dua Bandar Jaringan Lapas Transaksi Narkoba Rp 1 Miliar
Sabu-sabu. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Polsek Tambaksari, Surabaya mendapatkan tangkapan besar. Mereka berhasil membekuk dua bandar narkoba jaringan Lapas Porong dan Lapas Cipinang.

Dari tangan dua bandar itu, polisi menyita 7,47 ons sabu-sabu dan 407 butir pil ekstasi.

Dua bandar tersebut bernama Yuli Ari Yanto dan Salahhudin. Mereka jadi penghubung antara pengecer dan pengendali yang masih mendekam di lapas.

Yuli ditangkap petugas di rumahnya di Jalan Rembang Utara No 37, Du pak, pada 8 Agustus lalu.

''Itu hasil pengembangan para pengguna aktif,'' ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan yang memimpin rilis.

Nama Salahhudin disebut pasca penangkapan Yuli. Saat itu polisi meyakini Yuli merupakan bandar besar.

Sebab, di rumah Yuli saja, petugas menemukan 6,47 ons sabu-sabu dan 137 butir pil ekstasi. Ternyata dia bukan jaringan atas.

Cuma pengedar kecil. ''Di sini kami tahu ada jaringan lapas dan beberapa orang lagi,'' ungkap Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan.

Polisi membekuk dua bandar narkoba yang menjual sabu-sabu sebanyak 4 kg dalam sebulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News