Dua Guru Ngaji Cabuli Tujuh Murid

Dua Guru Ngaji Cabuli Tujuh Murid
Guru ngaji pelaku pencabulan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Syafii (36) dan Sunarto (35) ini, dua guru mengaji di Medokan Semampir ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya.

Keduanya ditangkap setelah dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada dua siswi dan lima siswa.

Selain menjadi guru ngaji, Syafii juga merupakan anggota Satpol PP Kota Surabaya.

Sementara, Sunarto adalah ketua ormas di wilayah tempat tinggalnya.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, keduanya tidak hanya melakukan pencabulan, para pelaku ini juga menyetubuhi salah satu korbannya.

"Perbuatan bejat itu dilakukan dua tersangka di musala rumahnya, dengan dalih agar ilmu agama yang diajarkan bisa mendapat barokah serta mengancam akan mengeluarkan korban sebagai santri," tutur Kompol Lily.

Barang bukti yang diamankan sebuah rok batik, bra, dan celana dalam milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua guru ngaji ini akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)


Pelaku berdalih agar ajarannya menjadi barokah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News