Dua Kali Mangkir, DPW PAN DKI Kembali Dipanggil Penyidik

Dua Kali Mangkir, DPW PAN DKI Kembali Dipanggil Penyidik
Kantor DPW PAN DKI Jakarta di kawasan Tebet. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - DPW PAN DKI Jakarta disebut-sebut telah dua kali mangkir pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait sengketa lahan dan bangunan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Rencananya, penyidik akan kembali memanggil Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Eko Patrio untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Mengingat, DPW PAN Jakarta pernah menempati lahan yang disengketakan oleh Haryanti Sutanto dan kakak kandungnya, Soerjani Sutanto.

Kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring mengatakan, DPW PAN telah mangkir dua kali pemanggilan. Di mana informasi dari penyidik panggilan pertama PAN terjadi pada tanggal 24 September 2018 dan panggilan kedua pada tanggal 2 Oktober 2018, namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik

“Berdasarkan keterangan penyidik, PAN hingga panggilan kedua ini tidak kooperatif. Sebab jika memang tidak bersalah, PAN seharusnya dapat memberikan penjelasan sewaktu diperiksa penyidik,” kata Amstrong di Jakarta, Senin (8/10).

Amstrong menjelaskan, adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat 1 KUHP. "Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

PAN Akan dipanggil secara patut dan jika tetap tidak datang, Yah terima saja konsekuesi hukumnya sebagaimana saya tuturkan di atas,” tegas Amstrong.

Menurut Amstrong, PAN sudah mengosongkan lahan itu, tapi pengurus PAN harus diperiksa penyidik Polda Metro Jaya biar kasus ini jelas. “Semoga pihak PAN DKI Jakarta tidak mangkir kembali dari panggilan kepolisian atas kasus sengketa lahan dan bangunan. Siapa pun yang dapat diwakili Ketua PAN DKI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio,” harapnya.

Haryanti Sutanto diketahui telah menang dalam putusan Mahkamah Agung di tingkat PK atas gugatan sengketa lahan tersebut. (mg7/jpnn)


Berdasarkan keterangan penyidik, PAN hingga panggilan kedua ini tidak kooperatif. Sebab jika memang tidak bersalah, PAN seharusnya dapat memberikan penjelasan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News