Dua Kasus Dicabut, Habib Rizieq Ditunggu Umat di Indonesia

Dua Kasus Dicabut, Habib Rizieq Ditunggu Umat di Indonesia
Ilustrasi habib rizieq Shihab. (Foto: ist/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Polri telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Setidaknya ada dua kasus yang dihentikan. Pertama, kasus penodaan lambang negara Pancasila yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Jawa Barat.

Kedua, kasus dugaan chat mesum bersama Firza Husein yang dihentikan penyelidikannya oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Humas Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin, dengan penghentian dua kasus itu, Habib Rizieq yang juga Dewan Pembina PA 212 belum tentu pulang ke Indonesia dalam waktu dekat.

Pasalnya, masih ada sejumlah kasus yang menjerat dan masih bergulir di kepolisian.

“Masih ada kasus lain, jadi beliau belum bisa pulang. Kasus dugaan logo PKI di uang kertas, kasus dugaan penghinaan agama ketika HRS (Habib Rizieq Shihab) ceramah natal dan kasus dugaan penghinaan kapolri,” urai Novel, Selasa (19/6).

Menurut dia, kalau seluruh kasus yang menjerat itu dihentikan juga, maka kemungkinan besar Rizieq yang kini masih ada di Arab Saudi akan pulang.

Namun, kalau tidak, dia tak menjamin Rizieq yang sudah setahun lebih di Arab Saudi itu akan pulang. (mg1/jpnn)


Dari dua kasus yang sudah dicabut, Habib Rizieq ternyata masih terjerat sejumlah kasus. Pendukungnya pun berharap ada penyelesaian agar Rizieq bisa pulang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News