Dua Napi Kendalikan Narkoba

Dua Napi Kendalikan Narkoba
Dua Napi Kendalikan Narkoba
SEMARANG—Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Benny Mamoto mengungkapan dari penangkapan tujuh orang tersangka narkoba oleh petugas BNN di Semarang pada Senin (20/5) dan Selasa (21/5), peredaran narkoba tersebut dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

“Dari hasil pengembangan kasus, penangkapan tersangka yang dilakukan pada Senin (20/5) dan Selasa (21/5), diketahui, peredaran narkotika golongan satu jenis sabtu dikendalikan oleh dua Napi dari dalam LP Kedungpane. Yakni RA alias Ring alias Jenggot dan MS alias Moh,” ungkapnya, saat ditemui di Kantor BNNP Jateng, Semarang, Kamis (22/5).

Ia mengatakan, RA merupakan Napi yang baru divonis lima tahun penjara dalam kasus narkoba pada Kamis, 16 Mei 2013. “RA merupakan pemasok sabu kepada Briptu RS yang kemudian dijual kepada Danlanal Semarang, Kolonel AS yang ditangkap beberapa waktu lalu di Hotel Ciputra, Semarang,” bebernya.

Lanjut Benny, sedangkan tersangka MS menyuruh kepada tersangka TW alias Teguh, wartawan Polce News Semarang untuk mengambil sabu sebanyak 20 gram di JLn Muktijiwo Timur, No45 Pamularsih, Semarang. “Dari hasil pemeriksaan, sabu itu akan dikirim ke Kalimantan,” katanya.

SEMARANG—Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Benny Mamoto mengungkapan dari penangkapan tujuh orang tersangka narkoba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News