Dua Orang Dibekuk Terkait Kasus Prostitusi Anak untuk Gay

Dua Orang Dibekuk Terkait Kasus Prostitusi Anak untuk Gay
Ilustrasi. Foto: dok Pojoksatu

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pengembangan terhadap kasus prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay. Alhasil, dua pelaku dalam sindikat tersebut diamankan di Pasar Ciawi, Bogor, Rabu (31/8) malam.

"Kami menangkap dua orang terkait dengan AR yaitu sudara U dan E," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9).

Agung menerangkan, mengenai peran U, sama seperti AR yakni menjual anak di bawah umur untuk dinikmati kaum gay. Sedangkan peran E, ialah gay yang menggunakan jasa prostitusi U.

"U juga mengeksploitasi anak untuk saudara E. U juga membantu AR dalam menyiapkan rekening untuk menampung dari dana yang masuk dari para penggunanya," kata Agung.

Agung menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri sindikat ini. Dia menilai, sindikat prostitusi anak untuk kaum gay masih banyak berkeliaran.

"Kami terus bekerja untuk mengungkap ini sampai jaringannya. Saya ingin menemukan lingkaranyang lebih luar dari AR, U dan E. Karena diketahui ini hasil analisis dari data dan informasi yang kita peroleh masih ada yang lain," pungkas Agung. (Mg4/jpnn)

 


JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pengembangan terhadap kasus prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay. Alhasil, dua pelaku dalam sindikat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News