Dua Pejabat Unsri Tersangka
Kamis, 05 April 2012 – 21:08 WIB
JAKARTA- Dua pejabat Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Keduanya diduga korupsi dengan cara menggelembungkan harga (mark-up) pengadaan alat laboratorium dan mebelair.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman menyebutkan, identitas keduanya adalah HMY yang berperan sebagai ketua panitia lelang, dan ID yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada proyek senilai Rp 47 miliar yang berlangsung tahun 2010 itu.
Disebutkan Adi, HMY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-22/F.2/Fd.1/03/2012 tertanggal 5 Maret 2012 dan ID Nomor Print-23/F.2/Fd.1/03/2012 tertanggal 5 Maret 2012. "Nilai kerugian negaranya masih kita hitung," kata Adi di Jakarta, Kamis (5/4).
Sementara untuk menguatkan sangkaan bahwa mereka telah melakukan korupsi, tambah Adi, sejumlah saksi sejak dua pekan lalu sudah diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
JAKARTA- Dua pejabat Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Keduanya
BERITA TERKAIT
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun