Dua Pelaku Penculikan Bocah di Muara Enim Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Penculikan Bocah di Muara Enim Ditangkap Polisi
Tersangka penculikan Ayu (kedua dari kiri) diamankan bersama korban Laila (digendong). Foto: Polres Muara Enim for Sumeks

jpnn.com, MUARA ENIM - Kasus penculikan anak di Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil dibongkar jajaran Polsek Gelumbang, Jumat (2/11).

Korban yang diculik seorang balita bernama Laila (2,5). Dia cucu Sainem (53), warga Dusun Skarda, Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim.

Delapan hari lamanya polisi memburu kedua pelakunya pasangan suami istri (pasutri), Hasan (43) dan Ayu (41).

“Alhamdulillah, tadi siang (kemarin) pukul 10.30 WIB kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap kedua pelakunya,” kata Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono.

Kedua pelaku akan dijerat pasal 83 Jo 76F UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Dijelaskan, cerita penculikan ini berawal 26 Oktober, pukul 07.30 WIB. Kedua pelaku datang ke kediaman Sainem untuk pamitan.

Tersangka Ayu mengaku akan berangkat ke Km 32 Indralaya, menemui anak angkatnya. Kepada Sainem, wanita itu ingin membawa Laila untuk menemaninya dan sang suami sepanjang perjalanan.

Tanpa curiga, Sainem pun mengizinkan. Hasan lalu mengantarkan istrinya dan korban ke jalan arah Palembang hingga naik bus jurusan Palembang. Sejak itu, ketiganya tak kunjung kembali ke dusun.

Kasus penculikan anak di Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil dibongkar jajaran Polsek Gelumbang, Jumat (2/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News