Dua Pemuda Ini Ditangkap di Pinggir Jalan, Mereka Terancam Hukuman Mati

Dua Pemuda Ini Ditangkap di Pinggir Jalan, Mereka Terancam Hukuman Mati
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Lebak, Banten, Sabtu (24/9). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, LEBAK - Polisi menangkap dua pengedar sabu-sabu yang beraksi di Jalan BTN Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial DH (26) dan AY (19) pada Sabtu (24/9).

"Pelaku DH (26) dan AY (19) diamankan petugas di pinggir Jalan BTN Pasir Ona, Rangkasbitung," kata Malik dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9).

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepuluh plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 5,65 gram.

"Kami juga mengamankan barang bukti, yakni satu buah pipa kaca bekas pakai, satu unit timbangan digital merek Camry, dua pack plastik klip bening, satu buah tas kecil warna merah, dan dua unit handphone," ujar Malik.

Kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Lebak.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun.

Malik mengimbau masyarakat bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

Polisi mengamankan barang bukti dari dua pemuda itu berupa sepuluh plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 5,65 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News