Dua Penipu Berkedok Investasi Diringkus
Rabu, 01 April 2015 – 23:08 WIB
Menurut Viktor, tak menutup kemungkinan kerugian yang ditemukan lebih dari Rp 700 miliar. "Yang lain masih diselidiki," kata Viktor.
Yang jelas, dua pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua tersangka kasus penggelapan diamankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri. Keduanya adalah pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya
- Kombes Aditya Sebut Kriminalitas di Yogyakarta Bisa Ditekan Selama Lebaran