Dua Penumpang Lion Air Ditangkap karena Menyeludupkan Narkoba
Jumat, 10 Januari 2020 – 20:51 WIB
Kompol Boby Putra menyebutkan TK menjanjikan akan memberikan upah Rp40 juta kepada MN dan FU apabila barang terlarang tersebut sampai ke tujuan.
"TK berperan sebagai pemesan barang untuk dijual kepada orang lain. Kedua tersangka baru mendapat upah awal Rp500 ribu dari TK," Kompol Boby Putra menyebutkan.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Dua penumpang pesawat Lion Air tujuan Jakarta ditangkap karena menyeludupkan dua kilogram sabu-sabu lewat Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, Jumat 10/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Istri Napi Selundupkan Narkoba ke Rutan Putussibau, Begini Modusnya
- Bendera Bulan Bintang Berkibar di Pagar Polsek Samalanga, Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa
- Seorang Perempuan Selundupkan 14 Gram Sabu-Sabu ke Lapas Semarang
- Pasutri Asal Aceh Ini Paksa 2 Anaknya Mengemis, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkoba
- Ternyata Ini Motif Pasutri Pembuang Bayi di Banda Aceh, Ya Tuhan