Dua Pria Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Sangat Berat

Dua Pria Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Sangat Berat
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Aceh bernama Baihaqi (38) dan Anwar (37) dituntut dengan hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy membacakan tuntutan itu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Lampung, Rabu (9/11/2022).

"Menuntut kedua terdakwa tersebut agar dihukum dengan hukuman mati," katanya dalam persidangan perkara narkotika itu di PN Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung.

Dia mengatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Alfriady karena hukumannya terlalu tinggi.

Pertimbangannya, lanjut dia, lantaran lokasi penangkapan tidak sesuai untuk disidangkan di Lampung.

"Penangkapan di Aceh, seharusnya klien kami diadili di pengadilan Aceh," katanya.

Terkait tuntutan tersebut, pihaknya pada Senin (14/11) akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang akan disampaikan dirinya dan kedua terdakwa.

Dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Aceh bernama Baihaqi (38) dan Anwar (37) dituntut dengan hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News