Dua Pria Ini Pasrah Temannya Ditembak Mati Polisi

Dua Pria Ini Pasrah Temannya Ditembak Mati Polisi
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi (tengah) saat konferensi pers, Selasa (7/4). Foto: ANTARA/FAUZI LAMBOKA

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Satres Narkoba Polres Jakarta Utara menembak mati kurir sabu-sabu karena melawan saat akan ditangkap.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News