Dua Tahun Pacaran, Bocah SD Usia 12 Tahun Nikah secara Adat

Dua Tahun Pacaran, Bocah SD Usia 12 Tahun Nikah secara Adat
Cincin tunangan. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - Perempuan yang masih belia, inisial RS yang masih berusia 12 tahun, melakukan pernikahan dini. Pemerintah setempat menolak. Pernikahan secara adat tetap dilangsungkan. Budaya siri jadi alasan.

SIRAJUDDIN - Sinjai

Kesibukan tampak di rumah Basri, Senin, 7 Mei. Puluhan ibu-ibu meramaikan rumah yang terletak di lingkungan Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulsel, itu.

Mereka sibuk menyiapkan hidangan untuk pesta. Selasa, 8 Mei, sebuah pesta pernikahan akan digelar. Pengantinnya tak lazim dari segi umur.

Mempelai perempuan, RS, baru berusia 12 tahun. Masih duduk di bangku sekolah dasar. Sedangkan mempelai pria, Erwin, berusia 21 tahun.

Demi kelancaran pesta, sebuah tenda biru terpasang rapi di depan rumah Basri. Kursi dan meja plastik berwarna hijau dijejer rapi. Dekorasi pengantin terpasang di dalam dan luar rumah.

Basri mengungkap keputusannya menikahkan putrinya yang masih kelas VI SD 125 Sinjai Utara. Menjaga nama baik keluarga alasan utama.

Sebab, RS dan Erwin, pria asal Desa Tino, Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto, telah menjalin hubungan pacaran sekitar dua tahun. "Kami nikahkan saja, daripada nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, anak rusak, keluarga juga pasti malu," tutur lelaki tiga anak ini.

Kasus pernikahan terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulsel, dimana perempuan yang masih duduk di kelas 6 SD usia 12 tahun, dinikahkan secara adat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News