Dua Terpidana Mati Coba Hambat Eksekusi
Selasa, 26 Juni 2012 – 18:38 WIB
JAKARTA - Dua terpidana teroris kasus bom Kedubes Australia, Iwan Darmawan Muntho alias Rais dan Achmad Hasan alias Agung Cahyono alias Purnomo masuk dalam daftar 17 terpidana mati yang akan dieksekusi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun ini juga. Namun keduanya menolak rencana eksekusi.
Kuasa hukum bagi Rais dan Purnomo, Achmad Michdan, menyatakan bahwa pihaknya akan mencoba menghambat upaya kejaksaan tersebut. Caranya, dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
"Sebelum puasa saya akan bicarakan soal PK dengan mereka. Sebab sejak dipindah ke Nusakambangan belum ketemu Rois dan Hasan," kata Ahmad Midan saat dihubungi wartawan, Selasa (26/6).
Menurut Midan, wacana eksekusi terhadap kliennya sudah berlangsung lama sebelum diputus pengadilan. Oleh karenanya, terpidana yang didahulukan menjalani eksekusi haruslah mereka yang lebih dulu divonis mati.
JAKARTA - Dua terpidana teroris kasus bom Kedubes Australia, Iwan Darmawan Muntho alias Rais dan Achmad Hasan alias Agung Cahyono alias Purnomo masuk
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Kementan Perbaiki Infrastruktur Demi Meningkatkan Produktivitas