Dua Terpidana Mati Coba Hambat Eksekusi

Dua Terpidana Mati Coba Hambat Eksekusi
Dua Terpidana Mati Coba Hambat Eksekusi
JAKARTA - Dua terpidana teroris kasus bom Kedubes Australia, Iwan Darmawan Muntho alias Rais dan Achmad Hasan alias Agung Cahyono alias Purnomo masuk dalam daftar 17 terpidana mati yang akan dieksekusi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun ini juga. Namun keduanya menolak rencana eksekusi.

Kuasa hukum bagi Rais dan Purnomo, Achmad Michdan, menyatakan bahwa pihaknya akan mencoba menghambat upaya kejaksaan tersebut. Caranya, dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Sebelum puasa saya akan bicarakan soal PK dengan mereka. Sebab sejak dipindah ke Nusakambangan belum ketemu Rois dan Hasan," kata Ahmad Midan saat dihubungi wartawan, Selasa (26/6).

Menurut Midan, wacana eksekusi terhadap kliennya sudah berlangsung lama sebelum diputus pengadilan. Oleh karenanya, terpidana yang didahulukan menjalani eksekusi haruslah mereka yang lebih dulu divonis mati.

JAKARTA - Dua terpidana teroris kasus bom Kedubes Australia, Iwan Darmawan Muntho alias Rais dan Achmad Hasan alias Agung Cahyono alias Purnomo masuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News