Dua Vaksin Meningitis untuk Haji Dinyatakan Halal

Kemenkes Tarik Vaksin Belgia yang Terbukti Haram

Dua Vaksin Meningitis untuk Haji Dinyatakan Halal
Dua Vaksin Meningitis untuk Haji Dinyatakan Halal
PARA jamaah haji tak usah resah soal halal atau tidaknya vaksin meningitis yang akan disuntikkan kepada mereka. Dari tiga vaksin yang diaudit tim LP POM Majelis Ulama Indonesia (MUI), dua di antaranya sudah terbukti halal.

    

Dua vaksin yang terbukti halal itu adalah Novartis Vaccine and Diagnotis S.r. I dari Italia, dan Zheiyiang Tianjuan dari China. Sedangkan  vaksin GSK dari Belgia yang sebelumnya dipilih Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk diberikan kepada jamaah haji dinyatakan haram.

    

Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin kemarin menyatakan, dua vaksin yang terbukti halal itu tidak mengandung unsur babi dalam proses pembuatannya. "Memang menggunakan darah hewan. Tapi mereka sudah melakukan penyucian terlebih dahulu," katanya di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (20/7)

    

Ma'ruf mengatakan, MUI akan menerbitkan sertifikat halal bagi dua produk vaksin yang difatwakan halal dan akan berlaku hingga dua tahun mendatang. Usai penetapan itu, lanjut Ma'ruf, MUI akan melakukan pengawasan rutin terhadap proses pembuatannya. "Apakah masih konsisten seperti saat kami audit atau ada perubahan-perubahan lain," terangnya.

    

PARA jamaah haji tak usah resah soal halal atau tidaknya vaksin meningitis yang akan disuntikkan kepada mereka. Dari tiga vaksin yang diaudit tim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News