Duduki Ruangan Gubernur Banten, Dua Buruh Nekat Ini Tidak Ditahan Polisi
jpnn.com, SERANG - Polda Banten menangguhkan penahanan tersangka buruh berinisial OS (28) dan MHF (25) yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyebut penangguhan dilakukan dengan alasan kemanusiaan dan atas permohonan penjamin keluarga tersangka dan pimpinan serikat buruh pada Selasa (28/12).
“Tersangka yang ditangguhkan itu dijemput langsung Presiden KSPSI Andi Gani Nuna Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Polda Banten,” ujar Shinto kepada wartawan, Selasa (28/12).
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menyatakan alasan lain kedua tersanga ditangguhkan karena tulang punggung keluarga.
“Penangguhan yang dilakukan juga sesuai dengan hukum acara pidananya,” kata Ade.
Andi Gani pun mengapresiasi langkah humanis Polda Banten dalam pelayanan aksi unjuk rasa dan juga dalam penegakan hukum.
“Kami memberikan apresiasi sekaligus meluruskan informasi di masyarakat bahwa tidak benar adanya massa buruh yang melakukan penerobosan barikade polisi,” kata Andi Gani.
Menurut dia, massa yang masuk ke ruangan gubernur adalah pihak yang akan melakukan audiensi. Namun, saat di lokasi tidak ada pejabat yang representatif yang dapat ditemui.
Polda Banten memutuskan menangguhkan penahanan dua buruh yang jadi tersangka dalam kasus pendudukan ruang kerja Gubernur Banten.
- Jumlah Polisi Dipecat di Banten Selama 2023 Meningkat, Kasusnya, Duh
- Heboh Spanduk Prabowo-Gibran Terpasang di RS Bhayangkara, Kombes Didik Bilang Begini
- Ribuan Buruh Bakal Demo, Desak Revisi Upah hingga Hentikan Perang Israel-Palestina
- Demo Buruh Sempat Bikin Tol Cipularang Macet, Presiden Partai Buruh Minta Maaf
- Mayat Pria Ditemukan di Pantai 88 Cinangka, Ada Luka di Leher, Polisi Langsung Bergerak
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten