Duel Maut Dini Hari, Istri Cabut Mandau Tertancap di Perut Suami

Duel Maut Dini Hari, Istri Cabut Mandau Tertancap di Perut Suami
JE sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Terkait kasus ini, Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli mengatakan, pelaku diamankan pihaknya, Minggu pukul 03.30 WIB.

“Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, antara lain sebilah parang atau mandau dengan gagang kayu tanpa sarung, satu lembar baju lengan panjang dan baju ungu dengan motif kotak-kotak,” kata Kapolres sembari menegaskan pelaku dikenakan pasal 340 dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (nue/c3/bud)


Peristiwa menggegerkan terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 14, Palangka Raya, Kalteng, tepatnya di kompleks tempat pembuangan sampah.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News