Dugaan Kecurangan Pilkada Yahukimo Dibeber di MK

Dugaan Kecurangan Pilkada Yahukimo Dibeber di MK
Dugaan Kecurangan Pilkada Yahukimo Dibeber di MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/2), menggelar sidang sengketa Pemilukada Yohukimo, Papua, yang digugat oleh dua pasangan calon, yakni Abock Busup-Isak Salak dan Didimus Yahuli-Welhelmus Lokon. Pada sidang pemeriksaan perkara yang diketuai oleh hakim Akil Mochtar itu, penggugat menuding adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Ones Pahabol-Robby Longkutoy secara terstruktur, sistematis dan massif, dalam proses pemilukada.

"Adanya penggunaan fasilitas serta perangkat pemerintahan untuk memenangkan calon nomor urut 3, (praktek) money politic, juga penghitungan rekapitulasi suara yang sarat dengan manipulasi suara, serta keterlibatan anggota KPUD dalam pelaksanan pemilihan," kata kuasa hukum penggugat, Taufik Basari, di hadapan majelis hakim konstitusi.

Dilanjutkan Taufik, selama proses pemilukada, pasangan nomor urut 3 ini sering mengadakan pertemuan di kediaman pasangan calon tersebut. "Perangkat negara dan PNS dipanggil ke rumahnya, dan diminta untuk mendukungnya. Lalu masing-masing diberi uang Rp 10 juta, kepada 10 orang yang hadir di pertemuan," ujarnya.

Selain praktek politik uang, lanjut Taufik lagi, pasangan terpilih ini juga menggunakan fasilitas pemerintah untuk kemenangannya dalam Pemilukada Yohukimo, dan itu dilakukan secara terencana. "Adanya penggunaan radio broadcast (SSB) dan hasil penghitungan suara berdasarkan pengumuman radio broadcast," terangnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/2), menggelar sidang sengketa Pemilukada Yohukimo, Papua, yang digugat oleh dua pasangan calon, yakni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News