Dugaan Pelanggaran Etik Fadli Zon Terungkap
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (23/10) pukul 14.30.
Boyamin akan memberikan keterangan terkait laporannya atas dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Boyamin sudah mempersiapkan dokumen. “Saya sudah mempersiapkan semua berkas termasuk contoh surat yang ditandatangani Fadli Zon atas permintaan Komisi III DPR yang mana surat ini benar dan tidak bertentangan dengan Tata Tertib DPR,” kata Boyamin, Senin (23/10).
Fadli sebelumnya dipersoalkan karena diduga mengirim surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka korupsi proyek e-KTP di KPK.
Saat itu proses praperadilan Novanto masih berjalan.
Dia menduga ada pelanggaran Tata Tertib DPR pasal 307 sampai 311 di balik pengiriman surat oleh Fadli Zon itu.
Sebab, ujar Boyamin, surat tersebut tidak berasal dari alat kelengkapan DPR.
“Surat hanya semata-mata dari Setnov pribadi dan tanpa sepengetahuan pimpinan DPR yang dan hanya ditandatangani Fadli Zon kemudian langsung dikirim kepada KPK,” ujarnya.
Fadli Zon dilaporkan MAKI ke Majelis Kehormatan Dewan
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Langkah Kejagung Mengusut Dugaan Korupsi Timah Dinilai Sudah 'On the Track'
- MAKI Minta Polri Tegas di Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- MAKI Dukung Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
- KPK Mulai Proses Laporan MAKI Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Kampanye Pemilu
- IPW Minta KPK Transparan Tangani Laporan Dugaan Aliran Duit Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye