Dugaan Pelecehan Seksual, Syekh AM Sudah Kabur ke Mesir

Dugaan Pelecehan Seksual, Syekh AM Sudah Kabur ke Mesir
Ilustrasi pelecehan seksual. GRAFIS: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com.

Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto mengungkap, pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR atas kasus tersebut bersama Dittipid PPA dan PPI Bareskrim Polri, hingga LPSK pada tanggal 2 April 2026 lalu.

Dari hasil RPD itu, disimpulkan polisi diminta segera menetapkan SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak.

"Segera melakukan penahanan guna mencegah adanya korban baru serta upaya merusak atau menghilangkan alat bukti maupun upaya melarikan diri. Kedua, Komisi III DPR RI meminta LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri memastikan seluruh korban kekerasan seksual mendapat perlindungan optimal dan hak atas pemulihan sesuai UU," kata dia.

Ketiga, paparnya, Komisi III DPR RI berkomitmen memantau dan meminta Bareskrim Polri memberikan laporan perkembangan penanganan perkara secara berkala setiap bulannya guna memastikan proses penegakan hukum kasus tersebut dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Keempat, seluruh anggota Komisi III DPR RI meminta agar segera dilakukan penetapan tersangka dan penahanan guna mencegah ancaman atau timbulnya korban baru.

"Diharapkan agar segera dilakukan kerja sama dengan pihak Interpol apabila saudara Syekh Ahmad Al Misry mangkir dan tidak kunjung kembali ke tanah air," katanya. (antara/jpnn)


Syekh Ahmad Al Misry atau SAM terseret kasus dugaan pelecehan seksual dan telah dilaporkan ke polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News