Duh Dek, Umur 14 Tahun Sudah Jadi Bandar narkoba

Duh Dek, Umur 14 Tahun Sudah Jadi Bandar narkoba
Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Petugas Polsek Tempurejo, Jember, Jatim meringkus dua orang yang diduga bandar dan pengedar obat terlarang.

Salah seorang bandar tersebut masih di bawah umur. Dia berinisial IL, 14, warga Dusun Sumberejo, Desa Pondorejo, Kecamatan Tempurejo.

Sementara itu, pengedarnya, Maisun Admaja, 23, warga Dusun Perbalan, Desa Tamansari, Mumbulsari.

Keduanya ditangkap petugas di lokasi yang sama di rumah IL pada Rabu (9/1) sekitar pukul 16.00. Saat penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 250 butir jenis Dextro, 800 butir Trihexyphenidyl alias Trex, 1 tas pinggang, 2 HP, dan uang tunai Rp 1,950 juta hasil penjualan.

Kapolsek Tempurejo AKP M. Suhartanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan bisnis tersangka IL.

"Setelah mendapat informasi itu, kami melakukan penyelidikan. Begitu ditangkap, IL bersama tersangka Maisun ini dalam satu lokasi, lengkap dengan barang bukti," ujar Suhartanto.

Menurut Tanto -panggilan akrab Suhartanto- tersangka IL mengaku menjalankan bisnis sudah sekitar enam bulan. Omzetnya cukup besar dan diperkirakan memiliki pembeli langganan cukup banyak.

Penangkapan bocah bandar narkoba bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan transaksinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News