Dukun Palsu dan Oknum PNS Jadi Tersangka

Dukun Palsu dan Oknum PNS Jadi Tersangka
Dukun Palsu dan Oknum PNS Jadi Tersangka
SELUMA KOTA - Dukun harta karun asal Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota Kabupaten Seluma, He saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena penipuan. Namun di balik itu semua, ternyata korban dukun yang juga PNS Kemenkes, ES juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Seluma.

Kenapa bisa demikian? Ini lantaran ES mengambil paksa motor Honda Scoopy dan uang tunai milik dukun tersebut sebesar Rp 75 juta. Peristiwa ini terjadi 28 Juli lalu, saat dukun dan istrinya, Titi Sulastri (39) sedang tidak berada di rumah.

ES ditetapkan tersangka tak sendirian, tetapi bersama rekannya Pi setelah Polse Seluma menerima laporan dari keluarga sang dukun. Bersama keduanya (ES dan Pi) diamankan barang bukti Honda Scoopy. Kendati demikian, penahanan terhadap keduanya ditangguhkan dengan berbagai pertimbangan.

Salah satunya karena ES merupakan dosen pengajar di Poltekkes Kemenkes Bengkulu. "Keduanya ditangguhkan penahanannya dan diharuskan wajib lapor. Tapi proses hukumnya tetap berlanjut, keduanya  dijerat pasal 363 KUHP dugaan pencurian dengan pemberatan," terang Kapolres Seluma, AKBP P. Lumban Gaol, S.Ik melalui Kapolsek Seluma, AKP Harsono kepada RB kemarin.

SELUMA KOTA - Dukun harta karun asal Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota Kabupaten Seluma, He saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News