Dukung Kejagung Bebaskan Guru Honorer Probolinggo, Sahroni: Sejalan Dengan Hati Nurani
jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan terhadap Muhammad Misbahul Huda, guru honorer yang rangkap jabatan di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Rabu (25/2/2026), menyebut perbuatan Misbahul memang melanggar hukum, tetapi bukan tercela.
Diketahui Misbahul mengambil pekerjaan sampingan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Sementara PLD tak boleh rangkap jabatan lantaran gajinya berasal dari APBD melalui Dana Desa.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah humanis Kejagung dan Kejati Jatim. Dia melihat tidak ada niat jahat dalam tindakan guru honorer tersebut.
"Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani," kata Sahroni di Jakarta, Rabu.
Menurut legislator NasDem itu, Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat dari guru honorer tersebut.
"Lalu, sumber gajinya juga berbeda. Memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Jadi, langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali," ujar Sahroni.
Sahroni pun meyakini Kejagung akan terus menjaga dan mengedepankan hati nurani dalam menjalankan perannya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejagung melalui Kejati Jatim membebaskan guru honorer di Probolinggo yang rangkap jabatan.
- Hanya Sebegini Guru Honorer Berpotensi Diangkat PNS, Bagaimana Nasib Non-ASN Baru?
- Soroti Kasus Chromebook, Komisi III Nilai Bukti Jaksa Solid
- 5 Berita Terpopuler: Heboh, AMP PPPK-P3K PW Bakal Sowan ke Istana, Alhamdulillah Ada Kepastian Gaji Guru Honorer
- Satgas PKH Setor Rp 10,2 T ke Negara, Sahroni: Ini Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
- SE Mendikdasmen Justru Memberi Kepastian Gaji Guru Honorer
- Presiden Prabowo Akan Melakukan Penguatan Seperti Apa untuk Kejagung?
JPNN.com




