Dukung Kejaksaan, LBH GP Ansor: Aset Pribadi Bos Sritex Harus Dikejar
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan audit forensik pasca-Sritex pailit. Hal ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pengalihan aset Sritex secara ilegal.
Hal itu disampaikan Dendy menanggapi kerugian besar yang dialami negara dalam kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pascakeputusan pailit perusahaan tekstil raksasa itu.
Menurut dia, meski Sritex tak lagi berkewajiban membayar utang setelah pailit, kekayaan pribadi para pemilik perusahaan masih sangat besar.
"Kasus ini mencerminkan titik lemah sistem hukum dan regulasi korporasi di Indonesia," ujar Dendy saat diwawancara di Jakarta, Ahad (15/6).
Menurut dia, pengendali perusahaan bisa menikmati keuntungan saat perusahaan berjaya, kemudian berlindung dari tanggung jawab saat perusahaan jatuh akibat dugaan korupsi.
Dendy menegaskan, sistem akuntabilitas korporasi di Indonesia harus mampu menjerat pengendali perusahaan secara pribadi jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Salah satu prinsip yang bisa digunakan dalam kasus ini adalah "piercing the corporate veil", yakni menembus batas entitas hukum perseroan untuk menyeret pemilik ke dalam tanggung jawab pribadi.
Dendy menjelaskan, walaupun Sritex adalah perseroan terbatas, jika terbukti para pengendalinya menggunakan perusahaan untuk memperkaya diri secara melawan hukum, maka aset pribadi mereka bisa disita.
"Audit forensik pascapailit harus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pengalihan aset secara ilegal. Jika terbukti ada korupsi yang melibatkan keuangan negara, maka mereka bisa dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata dia.
Terkait kasus Sritex, LBH GP Ansor menegaskan bahwa negara tak boleh kalah dalam menghadapi aktor-aktor korupsi yang bersembunyi di balik entitas korporasi
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman untuk Luhur Budi Djatmiko, Alexander Marwata: Terdakwa Harus Ajukan Kasasi
- Vonis Banding Luhur Diperberat, Alex Marwata: Hakim Ngawur
- Korupsi Berbaju Investasi, Ketika Kebijakan Menjadi Saham
- Tuntutan Tinggi
- Dunia Hari Ini: Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
- Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan
JPNN.com




