Dukung Pencantuman Nomor Ponsel saat Registrasi Medsos, Anggota DPR Ini Sentil Buzzer
Pemerintah sedang mengkaji rencana mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor ponsel saat registrasi akun, sebagaimana dikemukakan Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5).
Menurut Meutya, saat ini rencana kebijakan tersebut sedang dalam tahap konsultasi publik.
"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," katanya.
Dia menuturkan, saat ini pemberian nomor ponsel saat membuat akun media sosial masih bersifat opsional. Dengan mencantumkan nomor telepon, identitas pengguna media sosial dan unggahannya menjadi akuntabel.
"Mereka (pengguna media sosial) menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," ujar Meutya.
Selain itu, Kementerian Komdigi juga akan memperkuat identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama dalam menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.(ant/jpnn)
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh dukung rencana Komdigi mewajibkan pengguna medsos mencantumkan nomor ponsel saat registrasi akun. Sentil buzzer.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pakar Dorong Polri Menindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif & Provokatif di Medsos
- Heboh Peristiwa Yurizal, Legislator Singgung Pembinaan Nakes dan Audit Pelayanan
- BHS: Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 Jadi Alarm Perkuat Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional
- Strategi Medsos Dorong Penjualan Bintang Mobil Sidoarjo hingga Puluhan Unit per Hari
- Sekjen Pasbata: Komdigi Harus Lebih Tegas Menjaga Ruang Digital dari Hoaks dan Disinformasi
- Tak Terima MBG Disebut Gerus Anggaran Negara, Sudaryono: Saya Gemas Melihat Medsos
JPNN.com




