Dukung Pencantuman Nomor Ponsel saat Registrasi Medsos, Anggota DPR Ini Sentil Buzzer

Dukung Pencantuman Nomor Ponsel saat Registrasi Medsos, Anggota DPR Ini Sentil Buzzer
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh. ANTARA/Ho-Dok Humas Oleh Soleh

Pemerintah sedang mengkaji rencana mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor ponsel saat registrasi akun, sebagaimana dikemukakan Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5).

Menurut Meutya, saat ini rencana kebijakan tersebut sedang dalam tahap konsultasi publik.

"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," katanya.

Dia menuturkan, saat ini pemberian nomor ponsel saat membuat akun media sosial masih bersifat opsional. Dengan mencantumkan nomor telepon, identitas pengguna media sosial dan unggahannya menjadi akuntabel.

"Mereka (pengguna media sosial) menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," ujar Meutya.

Selain itu, Kementerian Komdigi juga akan memperkuat identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama dalam menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.(ant/jpnn)

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh dukung rencana Komdigi mewajibkan pengguna medsos mencantumkan nomor ponsel saat registrasi akun. Sentil buzzer.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News