Dahulu Garang Sikat Koruptor, Eks Jampidsus Kini Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Asabri
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum perkara PT Asabri periode 2020-2024.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat.
Anang juga mengatakan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, Febrie hanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
Sementara untuk dua kasus lainnya, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara dan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, ia menyebut bahwa belum ada tersangka.
“Yang lain masih penyidikan umum,” ucapnya.
Ia juga memastikan bahwa Kejagung akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta akan bersinergi dengan Polri, dalam hal ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Kejagung, sambung dia, juga terbuka untuk disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI.
“Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Kejagung resmi memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum perkara PT Asabri 2020-2024.
- Sidang Perdana Kuota Haji, KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour
- KPK Periksa Rudy Tanoe Terkait Kasus Bansos Beras PKH
- Kutukan Alam
- Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
- Kasus Bansos Beras, KPK Panggil Rudy Tanoe 11 Agustus
- Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Mengungkap Penyebab Kematian Sutrimo Karumga Febrie
JPNN.com




