Dunia Hari Ini: Malaysia Melarang Media Sosial Bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Anda sedang membaca laporan Dunia Hari Ini edisi Selasa, 2 Juni 2026 yang menyajikan laporan selama 24 jam terakhir.
Berita utama kami hadirkan dari Malaysia.
Malaysia larang medsos untuk anak di bawah 16 tahun
Malaysia melarang anak-anak di bawah 16 tahun untuk mendaftarkan akun di platform media sosial, sebagai upaya untuk melindungi anak di bawah umur dari paparan konten berbahaya secara online.
Sejak Senin kemarin, platform media sosial termasuk Facebook dan Instagram milik Meta Platforms, TikTok, dan YouTube milik Alphabet, harus melakukan verifikasi usia menurut Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.
Denda hingga 10 juta ringgit, atau lebih dari Rp45 juta, dapat dikenakan pada perusahaan media sosial yang gagal mematuhi peraturan tersebut.
"Langkah ini tidak dimaksudkan untuk melarang pengguna anak-anak mengakses internet atau menutup akses mereka ke teknologi," bunyi pernyataan pemerintah.
Pemerintah mengatakan langkah ini diambil untuk menuntut tanggung jawab platform media sosial, orang tua, dan wali dalam melindungi anak di bawah umur di dunia daring.
Unjuk rasa menentang fasilitas karantina Ebola di Kenya
Senin kemarin, ratusan orang turun ke jalan di kota Nanyuki, Kenya tengah, untuk memprotes langkah Amerika Serikat mendirikan fasilitas karantina Ebola di kawasan pangkalan militer.
Malaysia ikut melarang anak-anak di bawah 16 tahun untuk mendaftarkan akun di platform media sosial, sebagai upaya untuk melindungi anak di bawah umur dari paparan konten berbahaya secara online
- Masyarakat Kritisi Aturan Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil dalam UU Polri Baru
- Dunia Hari Ini: Inggris Akan Mengumumkan Larangan Media Sosial Bagi Remaja di Bawah 16 Tahun
- Dunia Hari Ini: Timur Tengah Kembai Perang, Israel dan Iran Saling Serang
- Warga Australia Terancam Dipenjara di Indonesia karena Urusan Vape
- Dunia Hari Ini: Ukraina Kirim Surat Kepada Rusia untuk Mengakhiri Perang
- Dunia Hari Ini: Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata
JPNN.com




