Dunia Usaha Butuh Kepastian Soal Insentif Pajak Super
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah meluncurkan insentif pajak super alias super deductible tax mendapat sambutan hangat dari para pengusaha.
Namun, ada beberapa saran agar pemberian insentif fiskal untuk perusahaan yang mendukung kegiatan vokasi itu dapat diimplementasikan dengan baik.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman menyatakan, inovasi yang disebut dalam regulasi anyar itu harus diberi batasan ideal.
BACA JUGA: Naik 8 Persen, Harga Rumah Subsidi Jadi Rp 153 Juta
’’Inovasi apa itu maknanya? Jadi, harus ada definisi yang jelas. Penemuan baru itu yang seperti apa, memberi impact positif yang seperti apa,’’ katanya, Rabu (17/7).
Hal tersebut berkaitan dengan insentif pajak yang diberikan. Sebab, jika pemerintah menjanjikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 300 persen dari jumlah biaya penelitian yang dikeluarkan perusahaan, harus ada batasan yang jelas.
Mana saja aktivitas yang bisa mendapat insentif hingga 300 persen, mana saja aktivitas yang mendapat insentif di bawah angka tersebut.
Anggota Dewan Eksekutif Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Prama Yudha Amdan menambahkan, aturan super deductible tax itu mempunyai tujuan yang baik.
Keputusan pemerintah meluncurkan insentif pajak super alias super deductible tax mendapat sambutan hangat dari para pengusaha.
- Jasa Raharja dan Pemprov Sumsel Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor
- Gelar Safari Ramadan, Dirut Jasa Raharja Ungkap Pembenahan Standar Pelayanan Samsat
- Indodax Setor Pajak Capai Rp 200 Miliar
- Awas! Pertumbuhan Ekonomi Terhambat karena Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Pemerintah Kaji Kenaikan PPN jadi 12%, Bagaimana Nasib Daya Beli Masyarakat?
- Ekspansi Bisnis,Elena Consulting Diluncurkan untuk Segmen UMKM