E-Voting Bisa Langsung Diterapkan

Sekalipun Tanpa Peraturan Pendukung

E-Voting Bisa Langsung Diterapkan
E-Voting Bisa Langsung Diterapkan
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berbeda pandangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan electonic voting (e-voting). Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 tentang kata mencoblos dalam pasal 88 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang bisa dilakukan dengan metode e-voting, KPU sempat mengaku kesulitan menerapkan pelaksanaan e-voting. Namun Mendagri justru menegaskan hal yang berbeda.

Menurut Mendagri, putusan MK soal e-voting itu sebenarnya bisa dilaksanakan. Dalam rapat kerja bersama Komisi II di Gedung DPR, Rabu (5/5) Gamawan mengatakan  pada prinsipnya putusan MK bersifat self executing. ”Artinya putusan tersebut bisa segera dilaksanakan tanpa perlu adanya peraturan pendukung, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,” kata Gamawan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Chairuman Harahap.

Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, KPU tidak sependapat bila di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali pada 26 Agustus 2010, menggunakan sistem e-voting.  Alasannya, penggunaan e-voting belum punya payung hukum sehingga sementara waktu Pemilu Kada lebih baik mencoblos karena jika terjadi masalah dalam e-voting KPU yang akan disalahkan. Hafidz menegaskan perlu adanya aturan Undang-undang atau paling rendah Perppu.

Namun Gamawan menegaskan, pelaksanaan e-voting pada Pilkada Jembarana sebenarnya karena kendala teknis. Karenanya, diperlukan kesiapan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berbeda pandangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan electonic

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News