Edan, IR Menipu 837 Orang, Dapat Uang Rp 23,4 Miliar
Kamis, 23 September 2021 – 22:34 WIB
"Awalnya modus pelaku ini lancar. Karena dia sering main trading di Binomo dan kalah terus akhirnya pelaku rugi Rp 2 miliar yang berimbas pada modus investasi bodongnya," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengatakan atas perbuatannya itu tersangka IR terancam dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp200 miliar," kata Handreas. (antara/jpnn)
Begini modus IR menipu ratusan orang dengan jumlah uang yang mencapai Rp 23,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- 3.542 PPPK Kabupaten Bogor Menjalani Masa Orientasi, Asmawa Tosepu Berpesan Begini
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Libur Lebaran, 10 Ribu Pengunjung Padati Kebun Raya Bogor