Edan, IR Menipu 837 Orang, Dapat Uang Rp 23,4 Miliar

Edan, IR Menipu 837 Orang, Dapat Uang Rp 23,4 Miliar
Ekspos pengungkapan kasus investasi bodong di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/9). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, BOGOR - Tersangka kasus investasi bodong, IR (32) diringkus di sekitar kediamannya, yakni Desa Kiarasari, Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan modus operandi tersangka yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat berupa investasi.

"Para nasabahnya ini dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya," ungkap Harun di Mapolres, Cibinong, Bogor, Kamis.

Harun mengatakan IR diamankan atas kasus investasi bodong, penipuan, dan penggelapan dana terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keterangan dari tersangka bahwa investasi bodong tersebut mulai digarap sejak Oktober 2019 lalu, dengan investor yang merupakan kerabat, tetangga dan keluarganya.

"Rata-rata para investor ini melakukan investasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Para investor ini dijanjikan keuntungan 40 persen dari jumlah investasinya di setiap bulannya. Makannya banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi," kata Harun.

Selain modus investasi bodong, IR juga melakukan modus lainnya yakni arisan sembako.

Total investor IR yang berbekal koperasi mencapai 837 anggota dengan jumlah uang yang mencapai Rp 23,4 miliar.

Begini modus IR menipu ratusan orang dengan jumlah uang yang mencapai Rp 23,4 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News