Edarkan Pil Ekstasi, Wanita Cantik Ini Dituntut 12 Tahun Penjara

Edarkan Pil Ekstasi, Wanita Cantik Ini Dituntut 12 Tahun Penjara
Runa Ariska Yohana, terdakwa pemilik 85 butir ekstasi menjalani sidang tuntutan, Selasa (17/11). Foto: SumutPos

jpnn.com, MEDAN - Runa Ariska Yohana, 22, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11).

Terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Wanita muda berparas cantik tersebut dinilai terbukti memiliki 85 pil ekstasi.

Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Runa Ariska Yohana alias Una selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” katanya dihadapan hakim ketua Riana Pohan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Rehulina, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, kasus bermula pada 1 Mei 2020, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari seorang informan bahwa terdakwa Runa Ariska Yohana Alias Una ada menjual atau mengedarkan pil ekstasi.

Menanggapi informasi itu, petugas menyuruh informan untuk memesan pil ekstasi sebanyak 50 butir kepada terdakwa Runa dan mendatangi rumah indekos terdakwa Runa.

Sesampainya di lokasi, informan dan terdakwa melakukan transaksi 50 butir pil ekstasi dengan harga Rp120 ribu per butirnya, kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil ekstasi sebanyak 85 butir seberat 25,09 gram.

BACA JUGA: Warga Curiga Mbak AFS Diduga Sering Berbuat Dosa di Rumah, Setelah Diperiksa, Ternyata

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa Runa dan mengaku bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari temannya Vijay (belum tertangkap) seharga Rp110 ribu per butirnya. (man/azw/sumutpos)

Runa Ariska Yohana, 22, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News