Edmon Ilyas Resmi Dicopot

Edmon Ilyas Resmi Dicopot
Edmon Ilyas Resmi Dicopot
JAKARTA- Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri akhirnya secara resmi mencopot Brigjen (Pol) Edmon Ilyas sebagai Kapolda Lampung. Seremoni pencopotan tersebut dilangsungkan di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/4). Selanjutnya, Kapolri melantik Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak yang sebelumnya menjabat wakadiv Humas Mabes Polri menggantikan Edmon Ilyas.

Acara serah terima jabatan di Rupatama Mebs Polri itu berbeda dengan biasanya. Tak ada sambutan dari Kapolri selaku pemimpin upacara. Acarapun berlangsung singkat dalam suasana 'dingin'. Ini lantaran pencopotan Edmon Ilyas terkait dengan kasus Gayus Tambunan, makelar pajak yang menghebohkan republik ini dalam beberapa hari terkahir. Edmon sendiri terlihat santai dan pasrah atas pencopotan jabatan yang disandangnya tidak lebih dari setahun itu.

Seperti diberitakan sebelumnya Edmon, dicopot dari jabatannya karena keterlibatannya dalam dugaan penyimpangan penanganan kasus Gayus Tambunan. Kala itu, Edmon, menjabat Direkur Ekonomi Khusus (Direksus) Bareskrim, sebelum digantikan Brigjen (pol) Raja Erizman. Akibat kasus ini, Edmond dan Raja, kini bersetatus terperikasa dalam dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi polri. Status terperiksa sendiri sebenarnya tidak dikenal dalam ranah ilmu penegakan hukum Indonesia. Status ini dibuat sekadar menutupi malu para pejabat aparat penegak hukum yang sedang disorot publik.

Sementara dua anak buahnya Kompol Arafat dan AKP Sumartini, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status ini melengkapi jumlah tujuh tersangka yang telah ditetapkan, yang lebih banyak berasal dari kawan-kawan Gayus. Namun demikian, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, menyebut pemeriksaan untuk keterlibatan penyidik polri takkan berhenti di sini.

JAKARTA- Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri akhirnya secara resmi mencopot Brigjen (Pol) Edmon Ilyas sebagai Kapolda Lampung. Seremoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News