Efisiensi Anggaran, Mendikdasmen Minta PPPK & P3K Paruh Waktu Tenang, Ada Solusinya

Efisiensi Anggaran, Mendikdasmen Minta PPPK & P3K Paruh Waktu Tenang, Ada Solusinya
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menghadiri pencanangan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Rawamangun, Rabu (1/4). Foto Mesya/JPNN

Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang memungkinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN serta P3K paruh waktu dengan beberapa syarat sebagai berikut:

1. Syarat Pengajuan 

Pemerintah daerah harus mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen dengan melampirkan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.

2. Masa Berlaku

Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.

3. Batasan Penggunaan

Dana BOSP dapat digunakan untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Mu'ti mengungkap bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru serta tendik.

Efisiensi anggaran, Mendikdasmen Abdul Mu'ti minta PPPK dan P3K Paruh Waktu tetap tenang karena ada solusinya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News