Efisiensi Berlanjut, Menkeu Sri Mulyani Sebut Bersifat Rutin
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghapus uang harian bagi PNS yang melakukan rapat di luar kantor, menghapus biaya komunikasi, mengurangi alokasi anggaran transportasi untuk perjalanan dinas ke bandara/terminal/stasiun, hingga mengurangi honor pengelola keuangan hingga 38 persen.
Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (PMK SBM), yang diundangkan pada 20 Mei 2025.
Selain itu, aturan baru itu mengatur efisiensi biaya, seperti perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), uang rapat, hingga besaran honor pengelola keuangan.
Sri Mulyani mengatakan kebijakan standar biaya masukan (SBM) ini merupakan kebijakan yang bersifat rutin ditetapkan untuk menyesuaikan beberapa satuan biaya.
Sehingga lebih mencerminkan kondisi riil pasar dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Komitmen Pemerintah adalah memastikan APBN bekerja optimal dalam melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan," kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Senin (2/6/2025).
Dia menyampaikan amanat untuk menjaga efisiensi dan efektifitas pengelolaan anggaran antara lain ditentukan oleh adanya standar biaya yang menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran.
Dengan demikian, penggunaan anggaran tidak hanya pada sisi pencapaian target (output), melainkan juga disisi input.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghapus uang harian bagi PNS yang melakukan rapat di luar kantor, menghapus biaya komunikasi, mengurangi alokasi anggara
- Kemenkeu Kaji Wacana Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Formasi Lengkap, 3 Wamenkeu Punya Pos Tugas Masing-masing, Ini Perinciannya
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Sampaikan Harapan kepada Dasco, Skema Kesejahteraan Guru P3K Mulai Dibahas, Asyik Nih!
- Menkeu Buka-Bukaan Soal Efisiensi Anggaran Rp 306 T di 2025
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu & ASN Penuh Bisa Ikut Pengangkatan PNS 2027, Tendik Sulit, DPR Punya Rumusan Baru
- Belasan PNS dan PPPK Kompak Keluyuran saat Jam Kerja
JPNN.com




