Efriza Ingatkan Dampak Jika Pemerintah Terlambat Jalankan Putusan MK soal Wamen-Komisaris BUMN
jpnn.com, JAKARTA - Penundaan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dinilai dapat menjadi bumerang bagi pemerintah.
Peneliti Senior Citra Institute Efriza mengatakan dampak paling besar ialah menurunnya kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan konstitusi dan supremasi hukum.
"Putusan MK seharusnya segera dipatuhi melalui langkah nyata, bukan hanya diperhatikan. Kalau dibiarkan berlarut, publik akan meragukan komitmen pemerintah terhadap hukum," kata Efriza kepada JPNN.com, Rabu (1/7).
Meski demikian, dia menduga pemerintah saat ini masih memanfaatkan masa transisi dua tahun yang diberikan MK untuk menyiapkan pelaksanaan putusan tersebut.
"Saya memperkirakan pemerintah sedang melakukan penyesuaian dan mencari momentum politik yang tepat. Menjelang berakhirnya masa transisi itu, langkah tegas kemungkinan akan diambil," ujarnya.
Namun, Efriza mengingatkan penundaan yang terlalu lama justru berisiko memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Publik bisa menilai pemerintah mengabaikan putusan MK sekaligus tidak menghormati institusi Mahkamah Konstitusi. Persepsi lainnya, pemerintah lebih mengedepankan kepentingan kelompoknya dengan mempertahankan pola rangkap jabatan," tegasnya.
Menurut Efriza, persepsi tersebut dapat berdampak pada turunnya kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah apabila tidak segera ada tindak lanjut yang jelas. (kkp/jpnn)
Penundaan pelaksanaan Putusan MK yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dinilai dapat menjadi bumerang bagi pemerintah.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Datangi DPR, Masyarakat Sipil Menuntut Putusan MK soal MBG Dieksekusi pada 2027
- Hakim MK Nilai Tak Masuk Akal Kompensasi Delay Pesawat Cuma Kue & Rp 300 Ribu
- Gerindra Bakal Lakukan Kajian untuk Sikapi Putusan MK soal Anggaran MBG
- Komisi X DPR Minta Putusan MK Soal Anggaran MBG Diubah dari 2027
- MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, PDIP Dorong APBN Perubahan
- Ini Alasan Komisi X DPR Meminta Penerapan Putusan MK soal MBG Mulai 2027
JPNN.com




